SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berkat laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Sampit, Satreskoba Polres Kotim membekuk Tau, sorang pengedar sabu asal Dusun Amur, Kelurahan Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (17/4/2018) mengatakan, penangkapan pria kelahiran tahun 1982 tersebut berawal dari adanya informasi yang menyatakan jika ada seorang pengedar shabu di sebuah barak yang berada di Jalan Ir H Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 14.20 WIB.

Setelah mendapatkan informasi, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada didalam barak pintu nomor satu itu. Kemudian, dengan disaksikan Lurah Mentawa Baru Hilir dan pemilik barak, aparat pun melakukan penangkapan terhadap terlapor.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak kecil bekas permen. Didalam kotak yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan itu berisi 8 paket kecil sabu, satu unit sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp 150 ribu," ucap Kasatreskoba saat berbincang dengan Borneonews.co.id, Selasa (17/4/2018).

Ronny melanjutkan, saat kembali digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dan satu rol isolasi di kantong depan celana tersangka. Dari sebuah barak yang didiaminya pun ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital yang disembunyikan didalam sebuah mesin pencetak.

--page

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Markas Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Total barang bukti utama ada sebelas paket kecil shabu dengan berat kotor 3,70 gram," tutur Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)