BORNEONEWS, Muara Teweh- Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap jajaran Polsek Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, karena diduga menjadi pengedar sabu ternyata berstatus guru SMA.
Guru tersebut berinisial MR, 37. Ia ditangkap Sabtu (14/4/2018) di Desa Benangin atas dugaan kepemilikan 17 paket sabu. Belasan paket narkoba itu ditemukan di kantong celana tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Masdulhaq membenarkan tentang status PNS tersebut, sekaligus menyayangkan tindakan yang dilakukan.
Masdulhaq mengatakan, adanya guru yang terjerat kasus narkoba tentunya mengurangi jumlah tenaga pengajar di Kabupaten Barito Utara. Terlebih sejak 2014, Pemkab Barito Utara tidak melaksanakan penerimaan calon PNS.
Padahal, hampir setiap bulan ada saja guru PNS yang memasuki masa pensiun. “Berdasarkan data kita tahun ini guru yang di bawah naungan Dinas Pendidikan yakni tingkat PAUD, SD, dan SMP yang akan pensiun ada sebanyak 90 orang,” ungkapnya. (RAMADANI/B-3)








