BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara (Barut) sudah melaporkan oknum guru SMA yang tertangkap sabu ke Disdik Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barut, Masdulhaq mengatakan, wewenang untuk sanksi kepada oknum guru SMA tersebut merupakan ranah provinsi.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan terkait kasus oknum guru ini. Itu sudah wewenang Dinas Provinsi Kalteng," kata Masdulhaq, Selasa (17/4/2018).
Wewenang Disdik Barut hanya tenaga pengajar mulai dari tingkat dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terkait kasus ini, Masdulhaq mewanti-wanti kepada tenaga pendidik untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Ancamannya jelas, selain tindak pidana, juga ada sanksi disiplin kepegawaian.
--page
Sanksi terberatnya yakni diberhentikan tidak dengan hormat, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Salah satu poinnya disebutkan, jika PNS terbukti bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara, maka sanksinya akan diberhentikan. (RAMADHANI/B-11)








