BORNEOMEWS, Sampit - FSB alias Fa kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Pria ini sudah berurusan dengan hukum setelah menjual zenith milik pamannya AR yang sempat menjadi DPO polisi atas kasus zenith.
Sementara kasus yang kini mengantarnya ke meja hijau, yakni kasus narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan saksi polisi, Tri Amanda dan Warlim Affandi, dari tangan terdakwa diamankan 4,7 gram sabu siap edar. Sabu itu sengaja dibawa dari Sampit untuk diedarkan di Seruyan.
Dari keterangan petugas, warga Jalan Iskandar 30 RT 13 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu diamankan pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Putri Junjung, Desa Khartoka Bakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Terdakwa ditangkap saat menaiki sepeda motor dibonceng Untung Tri Handoko. Saat dihentikan, petugas mengamankan satu kantong sabu, timbangan digital, pipet kaca, serta buku rekening.
--page
"Saat kita tanya tersangka mengaku sabu itu miliknya," kata saksi polisi kepada majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Siragih dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.
Sementara saksi Untung mengaku tidak tahu kalau terdakwa saat itu membawa sabu. Dia berdalih hanya mengantar terdakwa yang kala itu mengojek.
"Saya hanya ngojek dijanjikan upah Rp300 ribu," kata Untung.
Atas perbuatannya itu Fajar didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua terdakwa masuk penjara. (NACO/B-11)








