SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muh alias Am, tersangka kasus sabu terancam lima tahun penjara. Hal itu, sebagaimana pasal yang dikenakan penyidik Satreskoba Polres Kotim kepadanya.

Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, tersangka dibidik pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang dimaksud, ancaman minimalnya lima tahun penjara," kata Ronny, Kamis (19/4/2018).

Tersangka merupakan target operasi yang diincar kepolisian. Penangkapan itu juga wujud komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kotim.

"Ini komitmen kami memberantas narkoba. Untuk itu, juga perlu dukungan masyarakat. Informasikan kepada kami jika melihat transaksi atau penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)