SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penangkapan Muh alias Am (38), pria asal Kalimantan Timur yang mengedarkan sabu di Sampit berawal dari informasi masyarakat ke Satreskoba Polres Kotim. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Poolisi kemudian melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor. Di lokasi penangkapan, tepatnya Jalan Jenderal Sudirman km 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, tersangka berhenti.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas, serta disaksikan beberapa saksi. Dan ditemukan lima paket kecil sabu," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Kamis (19/4/2018).

Sabu dengan berat total sekitar satu gram itu didapatkan dari saku celana bagian belakang yang dikenakan tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok dari sedotan plastik, satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, dan sepeda motor jenis matic.

--page

Tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim," kata Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)