SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Us, warga Kecamatan Parenggean telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Zenith. 

Akibat perbuatannya tersebut, pria berumur 38 tahun itu harus siap dipenjara selama puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro mengatakan, hukuman penjara maksimal yang diancamkan kepada tersangka sudah sesuai dengan pasal dan undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut.

Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I dan atau Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pasal itu digunakan lantaran tersangka memiliki sabu seberat 7 gram. Di dalam pasal 114 dan 112 ayat (2) tersebut, menjelaskan hukuman bagi seseorang yang kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika golongan I di atas kadar 5 gram maka akan dihukum penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolsek.

--page

Selain itu, Donny melanjutkan, hukuman lainnya adalah denda yang terbilang sangat tinggi, yakni sebanyak Rp10 miliar.  

Sebelumnya, tersangka ditangkap pihak Polsek Parenggean pada Senin (23/4/2018) lalu. Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 25 paket dengan total berat kotor 7 gram dan Zenith sebanyak 2 boks atau 20 keping (200 butir). (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)