BORNEONEWS, Sampit - Us, tersangka atas kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Zenith mengaku baru menjalani bisnis terlarangnya itu selama satu bulan terakhir.
"Saya baru saja mengedarkan sabu dan Zenith di wilayah Kecamatan Parenggean ini. Sebelumnya saya belum pernah melakukan hal ini," ucap Us, Selasa (24/4/2018).
Dia mengaku memperoleh dua jenis barang haram tersebut dari seorang pria bernama An.
Dengan cara memesan melalui telepon seluler, kemudian barang akan ditempatkan disuatu tempat, barulah tersangka akan mengambil narkotika golongan I itu.
"Saya tidak pernah ketemu sama orangnya. Yang saya tau namanya saja. Pesan lewat telepon, nanti barangnya di simpan disuatu tempat, setelah itu barulah saya diberitahu lokasinya. Bayarnya pun lewat rekening," jelas pria yang terancam dipenjara selama 20 tahun itu.
--page
Keterangan tersangka yang menyatakan dirinya baru sebulan mengedarkan barang ilegal tersebut dibantah oleh Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro.
Semenjak pertama kali Donny mejabat sebagai kapolsek pada Januari 2018 lalu, dia telah mendapatkan informasi jika Usup merupakan seorang pengedar.
"Sejak saya disini sudah ada yang melapor, jika dia (tersangka) merupakan seorang pengedar. Jadi pengakuan dia itu sudah tidak benar. Lebih 3 bulan ia beraksi dan baru kali ini tertangkap oleh pihak Kepolisian," pungkasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








