BORNEONEWS, Sampit - Aksi jajaran Polres Kotim memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Kali ini keberhasilan diraih Polsek Jaya Karya, yang menangkap seorang warga atas kasus kepemilikan sabu dan zenith.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Jaya Karya, Ipda Hamdan Samudro mengatakan, tersangka yakni atas nama Hat.
"Penangkapan itu dilakukan pada Senin (23/4/2018) sore. Tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat," kata Hamdan Samudro, Selasa (24/4/2018).
Setelah mengantongi informasi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan 69 butir zenith. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan satu alat isap sabu komplit, satu ponsel dan uang tunai senilai Rp 122 ribu.
--page
"Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan," tutur Kapolsek Jaya Karya. (ACHMAD SYIHABUDDIN)








