MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari empat tersangka pengedar. Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Polres Barito Utara, Selasa (24/4/2018).

Seremonial pemusnahan dihadiri jajaran Polres, Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas, Kepala Dinas Kesehatan Robansyah, ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh,  perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw, serta undangan lainnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mengatakan, 4,96 gram sabu itu diamankan dari empat tersangka yakni Sumarno (3,39 gram) , Laha Sadelo (0,18 gram), Goanto (0,05 gram), dan Mixiand Rimardi (1,34 gram).

“Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Selanjutnya dibuang ke selokan,” ujar Tugiyo. (RAMADANI/B-3)