SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus sabu yang menyeret HF alias Her  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini tersangka mengaku diamankan seusai membawa satu paket sabu.

Sabu itu merupakan sisa dari 27 paket sabu yang 26 paket sudah laku terjual. Tersangka diamankan pada 30 Januari 2018 ketika akan keluar dari rumahnya Jalan Cristopel Mihing Gang Merica, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Sabu itu diamankan dari dalam jaket saya. Waktu itu mau keluar datang petugas mengamankan saya," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, yang menangani perkara tersangka, Kamis (26/4/2018).

Pengakuan tersangka, sabu itu ia dapat dengan cara membeli dari seorang bandar bernama Dul pada 30 Desember 2017 lalu di Jalan Trans Kalimantan Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Tersangka membeli satu bungkus sabu seharga Rp4,5 juta. Kemudian sabu itu ia bagi jadi 27 paket untuk diedarkan. Akan tetapi belum habis semuanya, tersangka apes setelah diciduk polisi.

--page

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada jaksa tersangka tidak menyangkal atas apa yang ia lakukan itu. Ia terus terang mengakuinya. (NACO/B-2)