BORNEONEWS, Sampit- Jajaran Satreskoba Polres Kotim membekuk seorang tersangka kasus narkoba yang selama ini telah menjadi target operasi (TO).
Tersangka bernama MS alias Aj, 31, pengedar narkoba jenis sabu dan obat carnophen (zenith). Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Ketapi I, Kelurahan Ketapang, Kecamatana MB Ketapang, Selasa (1/5/2018).
"Tersangka ini merupakan TO kami. Berkat dukungan dari masyarakat yang menginformasikan keberadaannya, tersangka berhasil kami amankan," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu, 8 butir zenith, dan uang tunai sebesar Rp1,125 juta. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kotim. Kasus ini masih dalam pengembangan terkait dari mana dan siapa barang itu (narkoba) dia dapatkan," tegas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








