SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - E alias Lis (43) mengaku hanya sebagai pemakai. Saat diamankan itu ia beralasan lantaran membantu rekannya mengantar sabu. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (3/5/2018).

"Saya hanya sebagai pemakai saja. Kalau barang itu ada di saya karena bantu teman saja. Saya tinggal di Pygmi saat itu karena menjaga bapak (mantan Kajari), saya adik sepupu beliau," katanya.

Tersangka diamankan Senin (12/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di eks Hotel Pygmi Raya di kamar 209 Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu yang berasal dari Rik yang dibeli Rp850 ribu. Namun uang itu belum diserahkan dengan perjanjian setelah sabu itu habis terjual baru diserahkan.

Sebagian sabu itu sudah berhasil terjual Rp150 ribu yang turut dijadikan sebagai barang bukti. Namun tersangka membantah sabu itu sebagai miliknya.

--page

"Saya hanya pemakai, namun sekarang saya sudah mengurangi, tapi malah tertangkap," pungkasnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)