SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu, RR alias Dae (33), yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotim, ternyata mengedarkan sabu sambil berjualan buah di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Tersangka kami tangkap saat berjualan di depan simpang empat Jalan Kapten Mulyono dengan Jalan MT Haryono," kata Kasat Reskoba Polres Kotim, Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Jumat (4/5/2018).

Lokasi itu, tergolong berdekatan dengan Mapolres Kotim. Hanya berjarak tiga kantor dinas, yakni UPTD Dinas PU, Dinas PTMPTSP, dan Kantor Kementerian Agama.

Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan.Saat menemukan tersangka, petugas pun bergegas melakukan penangkapan.

"Saat penggeledahan, kami menemukan satu kaleng bekas permen. Di dalamnya ada satu paket kecil sabu," kata Ronny.

--page

Selain sabu seberat 0.30 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya satu buah ponsel dan satu unit kendaraan roda dua KH 4269 LM.

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1 ) dan atau 112 ayat (1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamanya penjara minimal 4 tahun," tutur Kasat. (ACMAD SYIHABUDDIN)