PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang lelaki berinisial RH, 40, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas ketika hendak transaksi sabu. 

Ia ditangkap di Jalan KS Tubun, Gang II tepatnya samping penjahit Surya, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. 

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak satu paket seberat 0,35 gram," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko Kisworo sebagaimana informasi yang disampaikan Bidhumas Polda Kalteng. 

Warga Jalan Tjilik Riwut Km 13, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu tidak bisa berkutik ketika barang bukti diduga sabu ditemukan. 

Ia kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

--page

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliar," tutur Winarko. (BUDI YULIANTO/m)