BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan pengedar sabu berinisial HR (53) di pelosok kabupaten ini, tepatnya di Desa Sababilah RT 04 RW 01, Kecamatan Dusun Selatan.

“Kita telah menangkap bandar sabu di rumahnya di Desa Sababliah,” kata Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada Borneonews. Minggu (6/5/2018) siang.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di kediamannya diduga sering melakukan transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan setelah memastikan pelaku berada dirumahnya langsung dilakukan pengerebekan.

Saat digerebek, lanjut dia, pelaku sedang duduk di ruang tamu dan saat pengeledahan tidak berkutik karena ditemukan satu paket kristal bening diduga sabu-sabu dalam celananya.

--page

Keterangan pelaku barang haram tersebut dibelinya dari luar Barsel dan untuk digunakan sendiri.

“Hasil tes pelaku benar positif  menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap dia.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan guna mengetahui asal barang tersebut.

Adapun barang buktiyang diamankan, satu sabu-sabu seberat 0.25 gram, satu aluminium foil, satu sepeda motor vixion dan satu handphone. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya tersangka dikenakan pasal pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (URIUTU DJAPER/B-5)