BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang pria berinisial AS terancam hukuman berat karena menjual sabu. AS ditangkap Sat Res Narkoba Pulang Pisau saat melakukan transaksi di jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Demikian dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono saat menggelar press release di Pos Komando Polres Pulang Pisau, Senin (7/5/2018).
Karena perbuatannya tersebut, AS diancam dengan dua pasal yakni pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu menjelaskan, setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenai ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (JAMES DONNY/B-2)








