BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Barang haram yang dimusnahkan sebanyak 8,66 gram yang diamankan dari lima tersangka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Rabu (9/5/2018).
"Sabu itu merupakan barang bukti dari lima orang tersangka yang telah diamankan Satreskiba Polres Kotim dari bulan Maret hingga Mei 2018," ucap Wakapolres Kompol Dhivan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai. Setelah sabu habis larut bersama air itu, selanjutnya air dibuang ke dalam selokan.
Adapun ke lima orang tersangka itu yakni, Didi Ferdinand alias Didi, Cindy Natalia yang merupakan istri Didi, Basir, Taufiq dan Muhammad Rafi'i. Total keseluruhan sabu itu ada 19 paket kecil.
--page
"Sementara ini, para tersangka kami kenakan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








