BORNEONEWS, Sampit - FSB, alias Fa, terancam hukuman delapan tahun penjara atas kepemilikam 4,7 gram narkotika jenis sabu.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Seruyan Wahyudi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (9/5/2018).
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider satu tahun penjara. Barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu Fa minta keringanan.
"Saya punya tanggungan keluarga dan tulang punggung keluarga," kata residivis kasus zenith ini.
Fa yang merupakan keponakam AR yang pernah masuk dafatr pencarian orang (DPO) polisi kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Putri Junjung, Desa Khartika Bakti, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Ketika itu dia dari Sampit ingin memgantar sabu itu ke Seruyan. Saat di TKP terdakwa yang merupakan warga Jalan Iskandar 30 RT 13 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Ketapang ia diciduk anggota Satreskoba Polres Seruyan. (NACO/B-6)








