SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  NH alias Nov (24) kedapatan menyimpan sabu saat mendekam di Lapas Sampit. Awalnya, petugas mencurigai gelagatnya yang saat itu kepergok main ponsel.

Hal Itu terungkap dalam persidangan lanjutan residivis kambuhan itu di Pengadilan Negeri Sampit, dengan majelis hakim yang diketuai Paisol, Rabu (9/5/2018).

Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, yakni petugas Lapas Klas IIB Sampit, Iin Anjarwani, warga binaan Norsepiyanti, Yulianita, dan Fauzi.

"Saat itu saya curiga ada yang aneh dari baju yang dikenakannya. Saya bilang apa itu? Tidak apa-apa bu katanya. Lalu saya hampiri sempat terjadi tarik menarik lalu ponsel itu jatuh," kata Iin.

Saat itu, tutup baterai ponsel terbuka dan dari balik tutup itu jatuh bungkusan plastik berisi sabu. Bahkan hal itu dilihat saksi Yulianita dan Norsepiyanti.

--page

Residivis kasus zenith itu ketahuan menyimpan sabu pada Senin (4/12/2017) sekitar pukul 16.30 WIB di blok wanita Lapas Klas IIb Sampit. Pengakuannya, sabu itu untuk dikonsumsi dan berasal dari kekasihnya saksi Fau. 

Namun oleh Fau, terpidana kasus lakalantas, hal tersebut dibantah. "Tidak ada saya kasih dia sabu," katanya.

Atas perbuatannya itu Nov dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatam kriminalnya terdakwa menghuni di Lapas Sampit akibat terjerat kasus zenith.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Norhajiah itu dihukum selama 1,5 tahun penjara. Jika tidak terjerat kasus sabu, terdakwa sudah bebas pada Maret 2018 lalu. (NACO/B-11)