TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Remaja berusia 17 tahun ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur karena kedapatan membawa sabu.

Warga Kecamatan Dusun Tengah itu ditangkap di depan musala Kelurahan Ampah Kota. Saat digeledah, polisi menemukan sepaket sabu.  

"Tersangk masih di bawah umur ditangkap di depan musala daerah Kelurahan Ampah Kota," ucap Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta, Jumat (11/5/2018).

Sebelum menangkap tersangka, polisi melakukan pengintaian dan penyamaran. Setelah yakin, polisi menangkap tersangka pada Kamis (10/5/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari Har yang tinggal di RT 24 Jalan Murung Bakti Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

--page

Polisi kemudian menangkap Har (40) di kediamannya. Di kediaman Haris, polisi memgamankan sebuah ponsel merek Oppo, uang tunai Rp450 ribu dari penjualan narkotika jenis sabu dan sebuah botol bedak yang di dalamnya terdapat dua potong plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna merah dan beberapa plastik klip.

Sedangkan dari tersangka polisi menyita sepaket narkoba jenis sabu, uang tunai Rp100 ribu dan sebuah ponsel Nokia, serta sebuah sepeda motor honda scoopy warna merah muda.

"Keduanya sudah diperiksa dan kini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Bartim," pungkas Dhani. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)