BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Seorang bandar sabu bernama FW 24, warga Gang Beringin, Jalan Pasanah, RT 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dicokok polisi saat hendak bertransaksi.
Pemuda perusak generasi bangsa itupun kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Kobar.
FW diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Kobar saat hendak bertransaksi sabu di pinggir Gang Kopar 1, Jalan GM Arsyad, RT 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
PS Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Jumat (11/5/2018) sore, menurutkan bahwa dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor total 2,37 gram dan uang Rp550 ribu.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait tindak tanduk FaW yang diduga merupakan pengedar narkoba. Ketika dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan saat itu hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu," tutur PS Kasat Narkoba.
--page
Kemudian diketahui tersangka sedang berkendara memggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi KH 3685 W.
"Ketika ditangkap di Gang Kopar 1 dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik klip berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang disembunyikan lipatan lengan baju tersangka," ujar Iptu Triyono.
Setelah itu, di kantong celana depan sebelah kanan kembali ditemukan enam plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dalam kaleng pomade.
"Dari enam klip plastik yang berisi kristal diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 1,88 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 2,37 gram," jelasnya.
Menurut PS Kasat Narkoba, saat ini tersangka sudah ditahan sambil menjalani pemeriksaan intensif terkait aktivitas ilegalnya tersebut.
--page
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 junto Pasal 112, Ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." (KRIDA/B-3)








