TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap dua tersangka pengedar sabu, Sabtu (12/5/2018). Adapun barang bukti yang diamankan, lima paket kecil sabu dan uang Rp 250 ribu.

"Kedua tersangka sudah diamankan di mapolres," kata Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani S, Minggu (13/5/2018).

Dhani menjelaskan, penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat. Disebutkan, di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, sering dilakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

"Kami kemudian melakukan dan mengamankan tersangka Rudi Setiawan (25), saat akan bertransaksi empat paket sabu kecil," kata dia.

Dari hasil keterangan Rudi, diketahui barang haram tersebut didapatkan dari Ali Kardo (38), warga Tamiang Layang, yang langsung diciduk setelahnya. Dari tangan tersangka kedua, polisi mengamankan satu paket kecil sabu.

--page

"Barang bukti tersangka Ali Kardo kita temukan di atas lemari baju," imbuh Dhani.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)