BORNEONEWS, Muara Teweh – HS (24) warga Jalan Temanggung Tiong RT 02 Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya diamankan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Tersangka diamankan saat hendak menjual sabu di barakan. Penangkapan tersangka, Minggu (13/5/2018) pukul 23.00 WIB di barak Jalan Akasia RT 06 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu dengan total berat 2,14 gram bruto, dua bungkus plastik klip bening @ isi 100 pcs, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah telepon seluler, dan sebuah toples.
Kapolres barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengatakan penangkatan tersangka berkat laporan masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan benar tersangka ada di barak.
"Tersangka dan barbuk dibawa ke mapolres,” katanya, Senin (14/5/2018). Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jutno Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)








