SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - FSB, alias Fa, residivis kasus Zenith dihukum selama tujuh tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Rabu (16/5/2018) oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Selain dijatuhi pidana ia juga didenda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Atas vonis itu tanpa pikir panjang terdakwa terima atas vonis itu.

"Saya menerima yang mulia," kata keponakan AR tersebut menanggapi putusan itu.

Fa terbukti atas kepemilikam 4,7 gram narkotika jenis sabu. Ia dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sidang lalu JPU Kejari Seruyan Wahyudi menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider satu tahun penjara. 

--page

Sementata itu barang bukti sabu seberat 4,7 gram dirampas untuk dimusnahkan. Fajar berurusan dengan hukum setelah ia diamankan pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.30 wib di Jalan Putri Junjung, Desa Khartika Bakti, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

--page

Ketika itu ia dari Sampit ingin memgantar sabu itu ke Seruyan bersama Untung. Saat di TKP terdakwa yang merupakan warga Jalan Iskandar 30 RT 13 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Ketapang ia diciduk anggota Satreskoba Polres Seruyan membuat ia kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya masuk penjara atas kasus zenith. (NACO/B-5)