SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Ar, alias Ip, kembali berurusan dengan hukum atas kepemilikan Zenith dan sabu. Bahkan di hadapan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, residivis penjual Zenith ini mengaku pelanggannya para ladies di tempat hiburan malam.

Tidak hanya itu, saat diamankan ia mengaku usai menenggak 10 butir zZnith. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu dan 80 butir zenith.

Ketika pelimpahan berkas tahap II dari Satreskoba Polres Kotim ia mengaku diamankan pada Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Reflesia Cafe Hotel Wella Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Sampit.

"Saat itu ada razia barang saya lempar ke gudang minuman," kata warga Jalan Muchran Ali gang Simpati, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu.

Namun petugas mengetahuinya. Saat dicek berisi sabu hingga petugas menggeledah motor tersangka Yamaha Byson B 3020 NNG dan menemukan barang bukti zenith.

--page

"Zenith itu yang beli perempuan (ladies) di dalam itu juga. Langsung mereka minum setelah saya kasih," tegas Ip.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)