SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar, alias Ip, tersangka kasus sabu dan zenith mengakui satu paket sabu yang diamankan dari tangannya diberi cuma-cuma oleh rekannya yang kerap ia panggil dengan sebutan Gon.

"Sabu itu gratis saja, itu dikasih buat upah saya jual Zenith itu," kata Ip, Kamis (17/5/2017) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, kepada JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati.

Namun saat ditanya secara detail si Gon yang ia maksud, Ip mengaku tidak mengenalnya lebih jauh. "Masa namanya Gon segala," ucap jaksa.

Kepada jaksa, Ipin mengaku ini kali kedua ia masuk penjara. Sebelumnya ia terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam kasus pertama, tersangka dihukum selama 5 tahun penjara.

Baru sekitar setahun menghirup udara bebas, warga Jalan Muchran Ali gang Simpati, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang tersebut diamankan lagi.

--page

Ip diamankan di tempat hiburan malam Reflesia Kafe di Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut Sampit. Selain sabu, petugas juga mengamankan 80 butir zenith dari tangannya yang siap untuk ia edarkan. (NACO/B-2)