BORNEONEWS, Sampit - Mah alias Mad (46) harus kembali berurusan dengan hukum atas kepemilikan delapan paket sabu siap edar. Sabu itu dipasok dari seorang bandar bernama Sup alias Kep.
"Berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik. Tersangka saat ini kita titipkan di Lapas Klas IIb Sampit," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Jumat (18/5/2018).
Residivis kambuhan itu mengaku mendapatkan sabu dari Kep dengan cara membeli seharga Rp1,8 juta. Kemudian dia bagi menjadi beberapa paket.
Sabu itu rencananya untuk diedarkan lagi dengan harga bervariasi. Paketan Rp 100 ribu ada 25 paket yang sudah banyak terjual, dan hanya tersisa delapan paket.
Selain itu turut diamankan timbangan digital, dua sendok sabu dari potongan sedotan serta uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu dan ponsel.
--page
Tersangka yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan 40 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan di Jalan Cristopel Mihing gang Baruna 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








