SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kurm alias AG (50) memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu. Belum genap setahun menghirup udara bebas, dia kembali berurusan dengan hukum.

"Tersangka dan berkas perkara tahap II sudah dilimpahkan," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Jumat (18/5/2018).

Namun, dalam kasusnya kali ini, tersangka membantah jika sabu yang diamankan darinya itu untuk diedarkan. Kepada jaksa, tersangka mengaku sabu itu untuk digunakan sendiri.

Tersangka diamankan pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Merak gang Buntu, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di lipatan baju. Satu paket sabu itu diakui dibeli dari Hasan seharga Rp 800 ribu.

--page

Namun sabu itu tidak langsung diserahkan Hasan, melainkan melalui perantara anak buahnya sekitar pukul 01.00 WIB sebelum AG diamankan.

Atas perbuatannya itu pria yang pernah dihukum selama empat tahun penjara atas kasus sabu ini, dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)