BORNEONEWS, Sampit - JA alias Ar, 36, ayah dua anak yang terjerat kasus sabu yang keempat kalinya dituntut selama 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Selasa (22/5/2018).
Tuntutan itu atas pertimbangan yang memberatkan terdakwa ia sudah yang keempat kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu itu.
Selain itu jaksa juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan kepada hakim, meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Tiap masuk minta keringanan. Tapi ngulangi terus, habis usiamu dihabiskan di penjara saja," kata hakim.
Hakim menunda sidang satu pekan untuk pembacaan putusan atas kasus warga Jalan Walter Condrat gang Mentari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Teratai RT 31 RW 7 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Saat penggeledahan ditemukan enam bungkus sabu diamankan di bawah jendela dan satu bungkus di atas kasur. Kemhdian juga diamankan delapan paket sabu, dua sendok dari potongan sedotan, dompet, kantongan hitam, bong, pipet, dan ponsel. (NACO/B-5)








