SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pecatan TNI, JP mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari  RKg. Rencananya sabu itu pengakuannya untuk ia konsumsi sendiri dan ia membantah untuk diedarkan.

"Setelah saya diamankan RK kabur," kata pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiono, Selasa (22/5/2018).

Pria yang tinggal di Kalan Rindang Benua, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menceritakan kronologis penangkapannya pada Rabu (24/1/2018) itu.

Ia diamanakn di pinggir Jalan Muchran Ali gang Mufakat, Kelurahan Baamang Hulu. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu, pipet kaca dan ponsel.

Tidak sampai di situ petugas juga menggeledah kediaman pria yang sudah beristri dua itu. Lalu petugas menemukan lima paket sabu, satu pak plastik klip, dua buah isolasi dan sendok dari potongan sedotan.

--page

Pengakuan terdakwa ia hanya sebagai pemakai bahkan ia sudah menggunakan sabu sejak 2015 silam. Dari catatan kriminalnya ini kali pertama ia diproses secara hukum melalui pidana umum.

Namun saat dulunya masih aktif di TNI terdakwa mengaku sempat sekali diproses melakui pidana militer dan dihukum setahun hingga akhirnya ia dipecat dari kesatuannya itu. (NACO/B-5)