BORNEONEWS, Sampit - JA alias Ar (36) pria yang tak pernah kapok berurusan dengan hukum akhirnya dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara atas kasus sabu.
Sementara dalam tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati menuntut terdakwa selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu, Kamis (24/5/2018).
Terdakwa dibidik hakim dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu dibebankan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam vonis itu yang memberatkan terdakwa, ia sudah yang keempat kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu.
--page
Warga Jalan Walter Condrat gang Mentari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Teratai RT 31 RW 7 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
Saat penggeledahan ditemukan enam bungkus sabu di bawah jendela dan satu bungkus di atas kasur. Kemhdian juga diamankan delapan paket sabu, dua sendok dari potongan sedotan, dompet, kantongan hitam, bong, pipet, dan ponsel. Dalam vonis hakim itu barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-2)








