SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  NH alias Nov (24) bakal lama melanjutkan hukumannya di Lapas Klas IIB Sampit. Pasalnya saat ini JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perempuan yang sempat nyabu di dalam Lapas dan kedapatan memiliki satu paket sabu itu dijerat jaksa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol tersebut.

Atas tuntutan itu residivis sabu tersebut mohon keringanan kepada hakim dengan alasan menyesali perbuatannya. Hakim menunda sidang itu selama sepekan.

Terdakwa diamankan petugas Lapas pada Senin (4/12/2017) sekitar pukul 16.30 wib di di blok wanita Lapas Klas IIB Sampit saat ia menerima satu paket sabu dari kekasihnya Fau napi kasus lakalantas.

--page

Dari tangannya diamankan sebuah ponsel dan satu paket sabu. Sebelum menerima sabu itu terdakwa sudah menerima satu paket sabu yang sudah sempat ia gunakan di kamar mandi blok perempuan tersebut.

Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya janda muda itu berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus zenith. (NACO/B-5)