BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Pores Barito Utara mengamankan tersangka pengedar sabu Minggu dini hari, (27/5/2018) sekitar pukul 02.30 WIB saat sahur.
Adapun tersangka disebutkan bernama MI alias Ci (28) warga Jalan Manggala, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Dari tangannya diamankan 12,96 gram sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, pengungkapan itu berawal saat razia di tempat hiburan malam, dan melihat keberadaan tersangka yang memang merupakan target operasi kepolisian.
Saat badan tersangka digeledah tidak ditemukan sabu. Kemudian petugas membawa tersangka ke rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu yang menyeret tersangka ke jeruji besi.
Rinciannya, ada tiga paket sabu besar beserta barang bukti 43 pipet, enam plastik klip, satu timbangan digital, sendok takar, ponsel, serta uang tunai Rp 550.000,-.
--page
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Tugiyo.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)








