PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat tersangka pengedar sabu asal Kecamatan Kumai diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Mereka ditangkap ditiga lokasi berbeda di Kecamatan Kumai, Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua tersangka yang pertama kali diciduk adalah ER (30 tahun) warga Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir dan Sup (21 tahun) warga Jalan H.M Taher RT 16 Kelurahan Kumai Hilir.

Mereka diciduk di tempat yang sama yaitu di sebuah gudang perusahaan ekspedisi Tiga Saudara Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Sedangkan dua tersangka lainnya AK (38 tahun) warga Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir dan Sur (42 tahun) warga Jalan Masjid RT 8 Kelurahan Kumai Hilir.

--page

Keduanya dibekuk di rumahnya. Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Senin (28/5/2018) menjelaskan kronologis penangkapan awalnya polisi mendapat info dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapatkan info di gudang ekspedisi Tiga Saudara ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh ER dan Sup.

"Saat keduanya berhasil kita bekuk di gudang dan dilakukan penggeledahan pada tersangka ER kita menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 3,04 gram. Kemudian pada tersangka Sup kita menemukan dua butir zenit," jelasnya.

Setelah itu menindaklanjuti informasi lainnya, polisi dihari yang sama juga bergerak melakukan penangkapan pada salah satu pengedar narkoba yaitu tersangka AK.

"Setelah dia ditangkap di rumahnya di Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir dan dilakukan penggeledahan rumahnya, kita menemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 2,43 gram.Saat diinterogasi, tersangka AK mengatakan bahwa sabu ini didapatkannya dari tersangka Sur (42 tahun) warga Jalan Masjid RT 8 Kelurahan Kumai Hilir," tuturnya.

--page

Berdasarkan informasi itu polisi langsung mendatangi rumah Sur "Setelah dibekuk dan dilakukan penggeledahan di rumah Sur, polisi hanya menemukan isolasi, korek gas dan plastik klip serta uang Rp2,8 juta," ucapnya.

Saat ini keempatnya sudah ditahan di Poltres Kobar dan menjalani pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YUDA/B-6)