BORNEONEWS, Palangka Raya - Barang bukti sabu yang berhasil disita dari 43 tersangka narkoba hanya berjumlah 10,68 gram.
Meski tidak begitu banyak, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang menangani kasus ini cukup berhasil menekan angka peredaran penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 10,68 gram sabu. Kemudian carnophen (zenith) 1.478 butir, dextro 92 butir dan seledril 66 butir," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Senin (28/5/2018).
Ia menuturkan, untuk saat ini, peredaran carnophen atau biasa dikenal dengan nama zenith memang menurun dibanding beberapa bulan lalu.
Ini tidak lepas setelah obat terlarang tersebut masuk pada undang-undang narkotika. Artinya siapa saja yang terlibat, maka akan dijerat dengan UU Narkotika.
Meski demikian, terpantau orang-orang yang mengkonsumsi obat terlarang mulai beralih lagi yakni ke seledril. Padahal semuanya tetap dapat merusak urat saraf si penggunanya.
--page
"Oleh sebab itu, apabila ada mengetahui gerakan mencurigakan segera laporkan ke kita. Akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penindakan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








