SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - IH, alias Iw, seorang warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Tim Cobra Polres Kotim lantaran memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Pria kelahiran 1981 itu ditangkap Satreskoba Polres Kotim di kediamannya yang berada di jalur I, Rt 01, Rw 01, Kecamatan MB Ketapang, Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 16.00 wib.

"Tersangka ditangkap di Jalur I, Desa Eka Bahurui. Sesuai dengan kartu tanda penduduk, tersangka merupakan warga Jalur IV, Blok G, nomor 15, Rt 04, Rw 01, di desa itu juga," terang Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (31/5/2018) malam.

Ronny melanjutkan, tersangka yang tidak tamat mengenyam pendidikan sekolah dasar itu tertangkap berkat laporan warga yang resah atas bisnis haram yang selama ini ia lakukan. Mendapatkan laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor.

Tidak berpikir panjang, polisi langsung menangkap tersangka. Dengan menunjukan surat perintah kepolisian dan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Saat itu tersangka sempat membuang sesuatu.

--page

"Saat kami datang, tersangka seperti ada membuang sesuatu. Dengan sigap pria itu langsung kami tangkap dan geledah," terang Kasatreskoba.

Dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan plastik klip kecil. Setelah diperiksa, di dalam bungkusan itu terdapat butiran kristal bening yang diduga sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Kotim untuk diproses lebih lanuut.

"Sabu itu memiliki berat kotor sekitar 0.28 gram. Atas perbuatan lnya itu tersangka terancam di penjara minimal 5 tahun. Sesuai dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)