PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meringkus dua pengedar sabu di Jalan C Bangas III dengan barang bukti 201,49 gram sabu yang berasal dari Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah pengedar berinisial K dan C itu menerima paket kiriman dari Jombang, Jawa Timur. Paketan tersebut dikirim melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

"Mereka K dan C kita amankan di Jalan C Bangas III, Kelurahan Menteng pada saat menerima paketan yang didalamnya berisi sabu," kata Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Rabu (6/6/2018).

Dia menuturkan, sebelum ditangkap pada 19 Mei 2018 lalu, pihaknya lebih dulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman melalui kargo di Bandara Tjilik Riwut. Pengirim bernama Slamet dan Joko dari Jombang, Jawa Timur.

Pada alamat kargo itu ditujukan ke Jalan C Bangas III. Ketika sampai, anggota langsung melakukan penggerebekan.

--page

"Paketan itu berisi dua pasang sepatu yang di dalamnya terdapat dua paket besar sabu. Jadi sabunya disimpan di salah satu kotak sepatu tersebut," ungkap Lilik.

"Menurut pengakuannya, rencananya akan diedarkan di Palangka Raya. Untung saja kita berhasil mengamankan," tuturnya.

Lilik menambahkan, pihaknya nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak bandara untuk memperjelas terkait sistem pengamanan. "Nanti akan kita lakukan koordinasi dengan bandara," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-5)