SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk Dede, seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Sampit.

Saat ekspos, Kamis (7/6/2018), Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto mengatakan, penangkapan pria berusia 32 tahun itu berawal dari informasi yang menyatakan jika di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Gang Paul Mihpu, Baamang Hulu, Sampit, sering dijadikan tempat pesta sabu.

"Kami dapat laporan jika di lokasi penangkapan itu sering dijadikan tempat pesta sabu," ucap Rommel.

Menindaklanjuti hal itu, tim Cobra pun ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi itu, pada Rabu (6/6/2018) dini hari aparat melihat banyaknya motor yang terparkir di halaman rumah itu.

Kedatangan petugas terendus oleh tersangka. Dengan cepat ia langsung mengunci pintu rumah itu. 

--page

Melihat ada pergerakan aparat pun langsung mengambil tindakkan cepat dengan melakukan buka paksa pintu rumah itu. Dan membekuk warga Jalan Elang III, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

"Tersangka sempat mengunci pintu rumahnya saat melihat aparat datang. Makanya pintu dibuka secara paksa," lanjut Rommel.

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas pun melakukan penggeledahan badan di tubuh korban dan menemukan 1 paket sabu di dalam kantong celana bagian kanan dan 1 paket sabu di dalam dompet.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamar tidur, alhasil petugas menemukan satu tas kecil warna hijau yang berisi 12 paket sabu.

Bukan hanya itu saja, didalam kamar itu aparat juga menemukan 1 unit timbangan digital dan uang sebanyak Rp.2.004.000 yang disembunyikan di dalam gulungan handuk warna coklat.

--page

Selanjutnya tersangka dan barangbukti dibawa ke Markas Polres Kotim guna proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABIDDIN/B-5)