BORNEONEWS, Sampit - De berdalih baru menjajal bisnis haram yakni mengedarkan Sabu di sekitaran wilayah Kota Sampit. Sabu yang ia milikipun diakuinya didapat dari luar pulau Kalimantan yakni Pulau Madura.
"Menurut pengakuan tersangka, ia baru berjualan sabu. Dan itu ia beli dari pulau madura," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melaksanakan ekspos kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika diatas 5 gram, Kamis (7/6/2018).
Namun keterangan tersebut tidak serta merta ditelan oleh aparat kepolisian, sebab mereka akan terus menyelidiki dari mana sebenarnya barang itu didapat. Sedikitnya ada 14 paket sabu dengan total berat sekitar 64 gram.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Gang Paul Mihpu, RT 19, RW 02, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pria berumur 32 tahun warga Jalan Elang III, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang itu nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar dalam waktu cepat.
--page
Perekonomian keluarga juga menjadi salah satu alasan tersangka menjalankan bisnis yang dilarang oleh undang-undang.
"Tersangka ini merupakan buruh harian lepas. Alasan apapun itu, jika melanggar suatu undang-undang tetap harus dihukum sesuai peraturan," tukas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








