BORNEONEWS, Sampit - Tersangka HR alias Eb tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Setelah keluar dari Lapas Klas IIB Sampit, atas kasus peredaran zenith, dia kembali melancarkan aksinya. Kali ini sabu ditambah menjadi barang transaksinya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Jumat (22/6/2018) mengatakan Eb diamankan di kediamannnya, Jalan DI Panjaitan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (21/6/2018).
Dari hasil penggeledahan sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, diamankan sabu seberat 23,74 gram dan zenith sebanyak 300 butir yang masuk kategori narkotika golongan I.
"Kasus pertama dulu peredaran zenith. Namun saat itu masih UU Kesehatan dan dia dihukum enam bulan. Sekarang kita jerat UU Narkotika," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kabag Ops AKP Boni Ariefianto dan Kasat Reskoba AKP Ronny M Nababan.
Rommel mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringannya, serta asal usul sabu dan zenith yang dimiliki tersangka.
--page
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongan Narkotika atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)








