BORNEONEWA, Sampit - Tersangka HR alias Eb nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum lantaran untung yang menggiurkan dari bisnis peredaran sabu dan zenith. Dia pun kembali diciduk jajaran Polres Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Jumat (22/6/2018) mengatakan, tersangka yang diamankan pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya Jalan DI Panjaitan itu, mengantongi lima paket sabu dengan berat 23,74 gram dan zenit sebanyak 300 butir.
"Rencananya barang tersebut untuk diedarkan kembali," kata Rommel, didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kabag Ops AKP Boni Ariefianto, dan Kasatreskoba AKP Ronny M Nababan.
Namun belum sempat mengedarkan, Eb langsung diamankan. Pengakuan tersangka satu boks zenith sebanyak 100 butir dibeli dengan harga Rp 600 ribu, dan akan dijual dengan harga Rp 750 ribu.
"Sementara sabu itu satu kantong itu saya beli Rp6 juta. Kemudian saya jual Rp6,5 juta," kata Eb.
--page
Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua Eb masuk penjara atas kasus serupa. Eb sebelumnya berurusan dengan hukum lantaran terlibat peredaran zenith dan saat itu dijerat UU Kesehatan. (NACO/B-11)








