BORNEONEWS, Sampit - Tersangka HR alias Eb yang berhasil ditangkap tim cobra Polres Kotim, mengaku mendapatkan sabu seberat 23,74 gram dari seorang bandar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Sabu saya beli dari bandar di Banjarmasin, Kalsel. Lalu dikirim menggunakan travel yang menuju Sampit," kata Eb, saat ekspos kasus tersebut di Polres Kotim, Jumat (22/6/2018).
Penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga yang menyatakan adanya seorang pengedar di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan MB Ketapang. Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan, memimpin langsung penangkapan tersangka.
Dari kediamannya, aparat menemukan lima paket sabu berukuran sedang. Selain itu ditemukan juga timbangan digital sebanyak dua unit dan 300 butir Carnophen alias Zenith atau 3 boks.
"Zenith saya beli di kota Sampit saja, di daerah Pemuatan," kata tersangka Eb.
--page
Atas kasus ini, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melanjutkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk pengembangan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








