SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 1) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu bersama rekannya L (32). Saat diamankan ditemukan sabu seberat 15,3 gram.

"Sabu itu ditemukan di saku sebelah kanan remaja ini," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus tersebut, Jumat (22/6/2018).

Dari total 15,3 gram itu dikemas dalam tiga paket ukuran sedang. Satu paket berisi sabu dengan berat sekitar 5 gram. 

KEdua tersangka diamankan di barak yang ditempati  remaja itu di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Keduanya mengaku, hanya kaki tangan dari seorang bandar berinisial YN, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

--page

Tersangka mengaku, sabu itu rencananya untuk pemesan sesuai perintah dari YN (DPO). Sabu didapat dari wilayah Jawa kemudian diedarkan di Kotim.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)