BORNEONEWS, Sampit - Remaja putus sekolah yang masih berusia 17 tahun dan rekannya L (32) terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya kompak mengaku kaki tangan YN (DPO).
Dalihnya, mereka hanya bertugas mengantar sabu tersebut dengan upah ratusan ribu rupiah sekali antar.
"Sekali antar dapat upah Rp 300 ribu, saya bagi dua," kata L, Jumat (22/6/2018) di hadapan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
L mengaku bersama rekannya sudah lama jadi suruhan YN. Bahkan dilakukan sejak setahun lalu. Namun dia hanya mengaku baru tiga kali mengantar pesanan sabu.
"Kalau ada yang pesan lewat YN ini. Mereka berdua yang diminta untuk mengantarnya," tukas Rommel.
--page
Tersangka lainnya merupakan remaja putus sekolah. Bersama Lukman, dia diamankan pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kecamatan Baamang.
Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu di saku celana tersangka dengan berat total sekitar 15,3 gram. (NACO/B-11)








