BORNEONEWS, Sampit - HR alias Hen alias Eb (25) jadi pengedar sabu dan zenith setelah baru tiga bulan menghirup udara bebas atas kasus zenith.
"Baru tiga bulan setelah saya bebas saya jualan lagi," kata Ebon, Jumat (22/6/2018) saat dibincangi Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Dia diamankan pada Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan D.l Panjaitan 2 Nomor 18 RT. 001 RW 001 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari tangannya diamankan lima bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu dengan berat 23,74 gram sabu dan 300 butir obat carnophen (zenith pharmaceuticals).
Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, plastik warna hitam, kotak rokok, kotak kecil, ponsel dan lima buah plastik klip.
--page
Eb diamankan saat anggota Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perederan gelap narkotika lokasi kejadian.
Kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap alamat yang di informasikan tersebut yang selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Eb yang sedang berada di rumah tersebut kemudian dan dengan disaksikan ketua RT setelah menunjukan surat perintah tugas kepada Eb.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor ditemukan barang bukti itu yang berada di atas lantai di samping lemari TV. (NACO/B-6)








