BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng mengamankan 134,81 gram sabu dari lima tersangka terduga pengedar narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam tiga hari sejak Sabtu (23/6/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, Senin (25/6/2018), mengatakan semua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Hendra mengatakan, pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Pangeran Samudra, Palangka Raya, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka yakni atas nama Yul (39). Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu seberat 0,59 gram.
Di hari dan tempat yang sama, turut diamankan lelaki bernama Don (28). Barang bukti satu paket seberat 0,53 gram.
Kemudian pada Minggu (24/6/2018), giliran seorang laki-laki bernama Juh (39). Ia ditangkap di Jalan Eka Sandehan, Tjilik Riwut Km 12. Barang bukti yakni 12 paket seberat 6,8 gram.
--page
Selanjutnya, diamankan seseorang bernama Abd (33) pada Senin (25/6/2018). Barang bukti dari tangan warga Jalan Wortel IV, Palangka Raya ini adalah 16 paket seberat 4,49 gram.
Terakhir, penangkapan terhadap pengedar bernama Mah (34) di Jalan Adonis Samad, Senin (25/6/2018). Barang bukti yang disita dengan Mahdi yakni enam paket sabu seberat 122,4 gram. (BUDI YULIANTO/B-11)








