SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - R (31) kembali berurusan dengan hukum. Ia sebelumnya terjerat kasus zenith kini terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Rahman mengaku diamankan pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 14.00 wib di gang Pasar RT 5 RW 3 Desa Patai, Kecamatam Cempaga, Kabupaten Kotim oleh Polsek Cempaga.

"Saya hanya sebagai pemakai saja. Sabu itu saya dapatkan dari Susan," kata tersangka, Kamis (28/6/2018).

Sabu itu menurut tersangka ia dapatkan dengan cara membeli satu paket dengan Susan yang tinggal di Desa Bonut, Kecamatan Cempaga Hulu pada Rabu (2/5/2018) seharga Rp500 ribu.

Kemudian sabu itu ia bagi jadi dua paket. Satu paket dijual dengan harga Rp300 ribu kepada seorang yang tidak ia kenal memesan dengannya. Kemudian ia antar dengan memerintahkan Atul.

--page

Setelah itu satu paket digunakan bersama Atul dan rekannya Mandra. Namun saat itu tersangka pergi terlebih dahulu setelah itu ia diamankan.

Ia diamankan saat mengendarai Yamaha Vino KH 2009 XX darinya ditemukan barang bukti ponsel, isolasi, dompet, bong, pipet kaca berisi sabu, 4 plastik klip dan kantung hitam sarung kacamata serta uang Rp2,4 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)