SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdana kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Kurnadi alias Adi Gase (50) digelar. Dalam sidang itu JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lilik Haryadi membacakan dakwannya.

Dalam dakwaan itu diuraikan, kalau sabu itu Gase pesan dengan seorang bandar bernama Hasan. Namun pesanan itu diantar oleh anak buah Hasan, hingga akhirnya Gase kembali berurusan dengan hukum.

"Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Lilik, Kamis (28/6/2018).

Dalam dakwaan kedua yang dibacakan dihadapan majelia hakim yang diketuai Ega Shaktiana terdakwa djerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga akhirnya pria yang belum genap setahun hirup udara bebas itu diamankan pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Merak gang Buntu, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

--page

Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di lipatan baju. Satu paket sabu itu diakui dibeli dari Hasan seharga Rp 800 ribu dengan berat. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Gase berurusan dengan hukum atas kasus sabu. (NACO/B-5)