BORNEONEWS, Palangka Raya– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan 447,52 gram sabu, Kamis (28/6/2018).
Pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP, Kota Palangka Raya, tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.
I Made mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan milik tiga tersangka yang terungkap pada Mei 2018. Ketiganya yakni Kazamore, Candra Suryanto, dan seorang pemilik travel di Jalan RTA Milono, Km 2,5 Palangka Raya berinisial AB. Namun, AB sampai saat ini masih berstatus buron atau DPO.
Ia menyebutkan, tersangka Kazamore dan Candra Suryanto ditangkap ketika berada di travel tempat mereka bekerja. Namun, kala itu AB tidak berada di tempat dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. (BUDI YULIANTO/B-3)








